TUGAS DAN FUNGSI

Kelurahan

Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas, kelurahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran Kelurahan;
  2. Penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan Kelurahan;
  3. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  4. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
  6. Pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  7. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

Sumber : Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan

Tautan permanen menuju artikel ini: https://kelkauman.malangkota.go.id/sejarah/