Kelurahan
Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas, kelurahan menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan kegiatan dan anggaran Kelurahan;
- Penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
- Pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.
–
Sumber : Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan