Site icon Kelurahan Kauman Kota Malang

TUGAS DAN FUNGSI

Kelurahan

Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas, kelurahan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan dan anggaran Kelurahan;
  2. Penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan Kelurahan;
  3. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  4. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
  5. Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
  6. Pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
  7. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

Sumber : Peraturan Walikota Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan

Exit mobile version