Kembali ke Prosedur Layanan

Seksi Pelayanan Umum

Layanan Kelurahan

Layanan Kelurahan yang dimaksud dalam hal ini adalah layanan dasar kebutuhan administrasi penduduk yang menjadi kewenangan Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Malang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dan Lurah.

Layanan Kelurahan tersebut kemudian diimplementasikan melalui beberapa fungsi Seksi yang ada di kelurahan. Adapun beberapa jenis layanan administratif beserta persyaratannya yang dapat diperoleh melalui beberapa Seksi terkait adalah sebagai berikut:


B. Seksi Pelayanan Umum
  1. Surat Pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP ; masing-masing 2 (dua) lembar
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli
  2. Surat Pengantar Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Pengantar dari RT & RW
    2. Foto Copy KTP/KK ; 2 lembar & menunjukkan Aslinya
    3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/ pernah kawin;
    4. Foto copy akte kelahiran/ surat kenal lahir; 2 lembar
    5. Foto copy surat bukti/ keterangan penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data;
    6. Melampirkan KTP yang rusak (bagi KTP yang rusak);
    7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/ pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar
    8. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 3 x 4 = 2 lembar
    9. Mengisi Formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Pengantar dari RT & RW
    2. Asli KTP & Kartu Keluarga (KK) lama;
    3. Bagi yang sudah menikah, menunjukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin;
    4. Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir);
    5. Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
    6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KK hilang)
  4. Surat Pengantar Pembuatan Surat Pindah
    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP Pemohon dan Pengikut; masing-masing 2 (dua) lembar
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli
    4. Pas foto 4 x 6 = 5 lb.
    5. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  5. Surat Keterangan Boro Kerja
    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Pengantar dari RT & RW
    2. KTP & KK Asli dan Foto Copy : Pemohon dan Pengikut
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli
    4. Pas foto 4 x 6 = 2 lembar
    5. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  6. Surat Pengantar Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW)
    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW
    2. KTP & KK Asli Pemohon dan Foto Copy-nya
    3. Ijin Orangtua, Suami/ Istri
    4. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
    5. Foto copy Ijasah
  7. Surat Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga Lain
    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW
    2. Foto Copy KTP & KK Pemohon
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
    4. Bukti pengiriman uang dari pengirim
  8. Legalisasi Umum
    Berkas Persyaratan:

    1. Dokumen Asli
    2. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir


Prosedur dan Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu seiring perubahan peraturan dan kebijakan yang mendasarinya atau yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Malang maupun pihak lain yang secara syah diberi kewenangan oleh undang-undang

Tautan permanen menuju artikel ini: https://kelkauman.malangkota.go.id/fasilitas/prosedur-layanan/seksi-pelayanan-umum/