Kembali ke Prosedur Layanan

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan

Layanan Kelurahan

Layanan Kelurahan yang dimaksud dalam hal ini adalah layanan dasar kebutuhan administrasi penduduk yang menjadi kewenangan Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Malang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dan Lurah.

Layanan Kelurahan tersebut kemudian diimplementasikan melalui beberapa fungsi Seksi yang ada di kelurahan. Adapun beberapa jenis layanan administratif beserta persyaratannya yang dapat diperoleh melalui beberapa Seksi terkait adalah sebagai berikut:


D. Seksi Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan
Seksi PMP dalam hal ini tidak terkait dengan layanan administratif kependudukan

Prosedur dan Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu seiring perubahan peraturan dan kebijakan yang mendasarinya atau yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Malang maupun pihak lain yang secara syah diberi kewenangan oleh undang-undang.

Tautan permanen menuju artikel ini: https://kelkauman.malangkota.go.id/fasilitas/prosedur-layanan/seksi-pemberdayaan-masyarakat-dan-pembangunan/