Pemerintahan Kelurahan merupakan bagian integral dari Pemerintahan Kota Malang, oleh karena itu system perencanaan program kegiatan Kelurahan juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari program kegiatan Pemerintah Kota Malang.

Sebagaimana diketahui visi Kota Malang yaitu “Menjadikan Kota Malang sebagai Kota Bermartabat”. Istilah “bermartabat” adalah istilah yang menunjuk pada harga diri kemanusiaan, yang memiliki arti kemuliaan. Sehingga dengan visi “Menjadikan Kota Malang sebagai Kota Bermartabat” diharapkan dapat terwujud suatu kondisi kemuliaan bagi Kota Malang dan seluruh masyarakatnya. Selain itu, visi “bermartabat” dapat menjadi akronim dari beberapa prioritas pembangunan yang menunjuk pada kondisi-kondisi yang hendak diwujudkan sepanjang periode 2013-2018, yakni: BERsih, Makmur, Adil, Religius-toleran, Terkemuka, Aman, Berbudaya, Asri, dan Terdidik.

Masing-masing akronim dari BERMARTABAT tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Bersih, Kota Malang yang bersih adalah harapan seluruh warga Kota Malang. Lingkungan kota yang bebas dari tumpukan sampah dan limbah adalah kondisi yang diharapkan dalam pembangunan Kota Malang sepanjang periode 2013-2018. Selain itu, bersih juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang bersih (clean governance) harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya.

  2. Makmur, Masyarakat yang makmur adalah cita-cita yang dipercayakan kepada pemerintah untuk diwujudkan melalui serangkaian kewenangan yang dipunyai pemerintah. Kondisi makmur di Kota Malang tercapai jika seluruh masyarakat Malang dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak sesuai dengan strata sosial masing-masing. Dalam kaitannya dengan upaya mencapai kemakmuran, kemandirian adalah hal penting. Masyarakat makmur yang dibangun di atas pondasi kemandirian merupakan kondisi yang hendak diwujudkan dalam periode pembangunan Kota Malang 2013 – 2018.

  3. Adil, Terciptanya kondisi yang adil di segala bidang kehidupan adalah harapan seluruh masyarakat Kota Malang. Adil diartikan sebagai diberikannya hak bagi siapapun yang telah melaksanakan kewajiban mereka. Selain itu, adil juga berarti kesetaraan posisi semua warga masyarakat dalam hukum dan penyelenggaraan pemerintahan. Adil juga dimaksudkan sebagai pemerataan distribusi hasil pembangunan daerah. Untuk mewujudkan keadilan di tengah-tengah masyarakat, Pemerintah Kota Malang juga akan menjalankan tugas dan fungsinya dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

  4. Religius-toleran, Terwujudnya masyarakat yang religius dan toleran adalah kondisi yang harus terwujudkan sepanjang 2013-2018. Dalam masyarakat yang religius dan toleran, semua warga masyarakat mengamalkan ajaran agama masing-masing ke dalam bentuk cara berpikir, bersikap, dan berbuat. Apapun bentuk perbedaan di kalangan masyarakat dihargai dan dijadikan sebagai faktor pendukung pembangunan daerah. Sehingga, dengan pemahaman religius yang toleran, tidak akan ada konflik dan pertikaian antar masyarakat yang berlandaskan perbedaan SARA di Kota Malang.

  5. Terkemuka, Kota Malang yang terkemuka dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia merupakan kondisi yang hendak diwujudkan. Terkemuka dalam hal ini diartikan sebagai pencapaian prestasi yang diperoleh melalui kerja keras sehingga diakui oleh dunia luas. Kota Malang selama lima tahun ke depan diharapkan memiliki banyak prestasi, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. Terkemuka juga dapat juga berarti kepeloporan. Sehingga, seluruh masyarakat Kota Malang diharapkan tampil menjadi pelopor pembangunan di lingkup wilayah masing-masing.

  6. Aman, Situasi kota yang aman dan tertib merupakan kondisi yang mutlak diperlukan oleh masyarakat. Situasi aman berarti bahwa masyarakat Kota Malang terbebas dari segala gangguan, baik berupa fisik maupun non-fisik, yang mengancam ketentraman kehidupan dan aktivitas masyarakat. Sehingga situasi masyarakat akan kondusif untuk turut serta mendukung jalannya pembangunan. Untuk menjamin situasi aman bagi masyarakat ini, Pemerintah Kota Malang akan mewujudkan ketertiban masyarakat. Untuk itu, kondisi pemerintahan yang aman dan stabil juga akan diwujudkan demi suksesnya pembangunan di Kota Malang.

  7. Berbudaya, Masyarakat Kota Malang yang berbudaya merupakan kondisi dimana nilai-nilai adiluhung dipertunjukkan dalam sifat, sikap, tindakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari di semua tempat. Masyarakat menjunjung tinggi kesantunan, kesopanan, nilai-nilai sosial, dan adat istiadat dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku berbudaya juga ditunjukkan melalui pelestarian tradisi kebudayaan warisan masa terdahulu dengan merevitalisasi makna-maknanya untuk diterapkan di masa sekarang dan masa yang akan datang.

  8. Asri, Kota Malang yang asri adalah dambaan masyarakat. Keasrian, keindahan, kesegaran, dan kebersihan lingkungan kota adalah karunia Tuhan bagi Kota Malang. Namun, keasrian Kota Malang makin lama makin pudar akibat pembangunan kota yang tidak memperhatikan aspek lingkungan. Maka, Kota Malang dalam lima tahun ke depan harus kembali asri, bersih, segar, dan indah. Sehingga, segala pembangunan Kota Malang, baik fisik maupun non-fisik, diharuskan untuk menjadikan aspek kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan utama. Hal ini harus dapat diwujudkan dengan partisipasi nyata dari seluruh masyarakat, tanpa kecuali.

  9. Terdidik, Terdidik adalah kondisi dimana semua masyarakat mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan peraturan perundangan. Amanat Undang-Undang nomer 12 tahun 2012 mewajibkan tingkat pendidikan dasar 12 tahun bagi seluruh warga negara Indonesia. Selain itu, diharapkan masyarakat akan mendapatkan pendidikan dan ketrampilan yang sesuai dengan pilihan hidup dan profesi masing-masing. Masyarakat yang terdidik akan senantiasa tergerak untuk membangun Kota Malang bersama dengan Pemerintah Kota Malang.

Sedangkan Misi Kota Malang sebagai berikut :

  1. MENCIPTAKAN MASYARAKAT YANG MAKMUR, BERBUDAYA DAN TERDIDIK BERDASARKAN NILAI-NILAI SPIRITUAL YANG AGAMIS, TOLERAN DAN SETARA; . (Visi: berbudaya, religius-toleran, terdidik dan aman)

  2. MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG ADIL, TERUKUR DAN AKUNTABEL. (Visi: adil, berbudaya, bersih)

  3. MENGEMBANGKAN POTENSI DAERAH YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN YANG BERKESINAMBUNGAN, ADIL, DAN EKONOMIS. (Visi: terkemuka, asri, makmur, adil, terdidik)

  4. MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN MASYARAKAT KOTA MALANG SEHINGGA BISA BERSAING DI ERA GLOBAL. (Visi: terkemuka, terdidik)

  5. MENINGKATKAN KUALITAS KESEHATAN MASYARAKAT KOTA MALANG BAIK FISIK, MAUPUN MENTAL UNTUK MENJADI MASYARAKAT YANG PRODUKTIF. (Visi: makmur, berbudaya, adil, religius-toleran)

  6. MEMBANGUN KOTA MALANG SEBAGAI KOTA TUJUAN WISATA YANG AMAN, NYAMAN, dan BERBUDAYA. (Visi: aman, berbudaya, bersih, terkemuka, makmur dan asri)

  7. MENDORONG PELAKU EKONOMI SEKTOR INFORMAL AGAR LEBIH PRODUKTIF DAN KOMPETITIF. (Visi: adil, terkemuka, makmur)

  8. MENDORONG PRODUKTIVITAS INDUSTRI DAN EKONOMI SKALA BESAR YANG BERDAYA SAING, ETIS DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN. (Visi: bersih, berbudaya, makmur, terkemuka, asri, adil)

  9. MENGEMBANGKAN SISTEM TRANSPORTASI TERPADU DAN INFRASTRUKTUR YANG NYAMAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT. (Visi: berbudaya, makmur, adil, terkemuka)

Berangkat dari Visi dan Misi Kota Malang sebagaimana tersebut di atas, dan setelah dilakukan perenungan dan pengkajian yang komprehensif dengan komitmen pimpinan dan seluruh staf Kelurahan Kauman, maka visi Kelurahan Kauman dinyatakan sebagai berikut :

TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA DAN AKUNTABEL SERTA MENINGKATNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN

Untuk mewujudkan visi Kelurahan Kauman dimaksud, selanjutnya dijabarkan dalam misi yang menjadi pedoman bagi Kelurahan Kauman dalam melakukan aktifitas dan interaksinya melalui pelaksanaan program-program yang ditetapkan. Dengan upaya mendayagunakan sumber daya yang ada (Pemerintahan, Dana dan SDM), maka misi Kelurahan Kauman ditetapkan sebagai berikut :

  1. Pembangunan kelurahan kauman yang berbasis partisipasi masyarakat.

  2. Meningkatkan pelayanan publik yang adil, terukur dan akuntabel.

  3. Pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan

  • Telaahan Renstra K/L dan Renstra

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), telah merubah pola perencanaan yang ada dari shopping list ke working plan. Dimana satuan kerja perangkat daerah menyusun perencanaan berdasarkan pagu indikatif dan perencanaan yang disusun merupakan hasil dari proses perencanaan yang telah memadukan proses politik, proses teknokratik, proses partisipatif dan proses bottom up dan top down.

Kondisi saat ini peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan belum secara signifikan diikuti oleh peningkatan kualitas produk perencanaan. Hal ini disebabkan adanya beberapa tantangan dan permasalahan pokok antara lain :

  1. Lemahnya kapasitas kelembagaan perencanaan di tingkat basis yang menyebabkan kurang efektifnya proses perencanaan dan berakibat pada tumbuhnya perilaku melanggar (shortcutting);

  2. Dalam pelaksanaannya, perencanaan pembangunan sering tidak tepat waktu/tidak sesuai jadwal yang ditetapkan. Hal ini dikarenakan proses dan mekanismenya yang membutuhkan siklus waktu yang panjang dalam rangkaian kegiatan yang berurutan

Sedang beberapa faktor yang menyebabkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan perencanaan tersebut meliputi :

  1. Adanya keterlibatan berbagai unsur pemangku kepentingan pembangunan antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM);

  2. Adanya penyelenggaraan mekanisme perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif;

  3. Meningkatnya konsistensi antara dokumen perencanaan dengan mekanisme penyusunan anggaran;

  4. Meningkatnya intensitas pendampingan perencanaan di tingkat Kelurahan oleh SKPD terkait.

  5. Tersedianya sarana/prasarana dan sumber pembiayaan yang cukup untuk kelancaran pelaksanaan tugas–tugas Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang