TUGAS POKOK DAN FUNGSI KELURAHAN KAUMAN

I. LURAH
(1) Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Selain tugas pokok tersebut, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
(3) Kelurahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
b. pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
c. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
d. pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
e. pemberdayaan masyarakat;
f. pelayanan masyarakat;
g. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
i. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
j. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
k. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
l. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
m. pengelolaan pengaduan masyarakat;
n. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
o. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan , kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
p. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

II. SEKRETARIS KELURAHAN
(1) Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaain, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, dan kepustakaan dan kearsipan
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok , Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
b. Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
c. Penyusunan Penetapan Kinerja;
d. Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik(SPP);
e. Pelaksanaan dan pembinaan Ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
f. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
g. Pelaksanaan administrasi dan pembinaan pegawai;
h. Pengelolaan anggaran dan restribusi;
i. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
j. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
k. Pelaksanaan inventarisasi aset/kekayaan daerah yang ada di kelurahan;
l. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
m. Pelaksanaan fasilitasi pengukuruan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan / atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
n. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui Website pemerintah daerah;
o. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
p. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya

III. SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
(1) Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan;
b. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
c. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
d. Penyusunan monografi kelurahan;
e. Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakata (LINMAS);
f. Pelaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
g. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
h. Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
i. Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan
j. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah kelurahan;
k. Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
l. Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedangan Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
m. Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
n. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya

IV. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat kelurahan
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
b. Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di keluarahan;
c. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
d. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
e. Penyusunan profil Kelurahan;
f. Pembinaan dan pengembangan serta pemantuan kegiatan perindustrian, perdagangan , kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wllayah kerjanya;
g. Fasilitasi pembangunan partisipatif;
h. Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
i. Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
j. Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
k. Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan oleh masyarakat;
l. Pengkoordinasian upaya peningkatan partisipiasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
m. pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
n. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
o. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya

V. SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
(1) Seksi Kesejahteraan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di kelurahan
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan di tingkat Kelurahan;
b. Pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
c. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
d. Pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
e. Pelaksanaan pembinaan kehidupan beragama, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
f. Pemantuan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
g. Pelaksanaan administrasi dan pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR);
h. Pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
i. Pelaksanaan pemberian keterangan dan kematian;
j. Pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
k. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
l. Pendataan masalah kesejahteraan sosial;
m. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.

VI. SEKSI PELAYANAN UMUM
(1) Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pelayanan umum di kelurahan;
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
b. Pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan Keterngan Penduduk lainnya;
c. Pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
d. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
e. Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
g. Pelaksanaan administrasi kependudukan;
h. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
i. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.