Layanan Kelurahan

Layanan Kelurahan yang dimaksud dalam hal ini adalah layanan dasar kebutuhan administrasi penduduk yang menjadi kewenangan Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Malang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dan Lurah.

Layanan Kelurahan tersebut kemudian diimplementasikan melalui beberapa fungsi Seksi yang ada di kelurahan. Adapun beberapa jenis layanan administratif beserta persyaratannya yang dapat diperoleh melalui beberapa Seksi terkait adalah sebagai berikut:


C. Seksi Pemerintahan, Ketentraman & Ketertiban
  1. Surat Rekomendasi Ijin Kegiatan/Keramaian
    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK / KTP Pemohon ;
    3. Menunjukkan KK / KTP Asli Pemohon
    4. Proposal Ijin Tempat Penyelenggaraan
    5. Surat Permohonan ke Kapolres yang diketahui Lurah
  2. Surat Pengantar Pembuatan Pernyataan Ahli Waris
    Berkas Persyaratan:

    1. Foto Copy KTP & KK asli Ahli Waris
    2. Surat Kematian ;
    3. Tanda tangan ahli waris
    4. Data Objek Waris
  3. Surat Pengantar Pembuatan Konversi Tanah
    Berkas Persyaratan:

    1. Foto Copy Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah
    2. Foto Copy PBB terbaru
    3. Foto Copy KK + KTP (Suami/Istri ; bagi Penjual)
    4. Foto Copy KK + KTP Pembeli
  4. Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Kepemilikan Hak Atas Tanah
    2. Foto copy KK + KTP
    3. AP
    4. Blanko-2 dari Dinas Perijinan
  5. Pengesahan Surat Pernyataan Tidak Keberatan tetangga yang dipersyaratkan dalam penerbitan Ijin Gangguan (HO)
    Berkas Persyaratan:

    1. Foto copy KK + KTP
    2. Pengantar RT/RW
    3. Foto copy IMB
    4. Blanko-2 dari Dinas Perijinan
  6. Surat Keterangan Domisili Tempat Usaha
    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK / KTP Pemohon
    3. Foto copy Akte Pendirian
    4. Surat-surat pendukung lainnya
  7. Legalisasi Umum
    Berkas Persyaratan:

    1. Dokumen Asli
    2. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir


Prosedur dan Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu seiring perubahan peraturan dan kebijakan yang mendasarinya atau yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Malang maupun pihak lain yang secara syah diberi kewenangan oleh undang-undang