Layanan Kelurahan

Layanan Kelurahan yang dimaksud dalam hal ini adalah layanan dasar kebutuhan administrasi penduduk yang menjadi kewenangan Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Malang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dan Lurah.

Layanan Kelurahan tersebut kemudian diimplementasikan melalui beberapa fungsi Seksi yang ada di kelurahan. Adapun beberapa jenis layanan administratif beserta persyaratannya yang dapat diperoleh melalui beberapa Seksi terkait adalah sebagai berikut:


A. Seksi Kesejahteraan Masyarakat
  1. Surat pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)

    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP Pemohon
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
    4. Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
    5. Surat Nikah bagi yang Talak, Cerai dan Rujuk

    Alur Prosedur dan Formulir lebih lanjut dapat diunduh melalui tombol berikut:

    Alur Posedur

    Formulir

  2. Surat Keterangan Kelahiran

    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP Suami-Istri
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
    4. Foto Copy Surat Nikah
    5. Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Bidan

    Alur Prosedur dan Formulir lebih lanjut dapat diunduh melalui tombol berikut:

    Alur Posedur

    Formulir

  3. Surat Keterangan Kematian

    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP Almarhum
    3. Foto copy KK & KTP Pelapor
    4. Fotocopi Surat Kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di RS

    Alur Prosedur dan Formulir lebih lanjut dapat diunduh melalui tombol berikut:

    Alur Posedur

    Formulir

  4. Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak

    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto copy KK & KTP Pemohon ;
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
    4. Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah
    5. Alasan Pernikahan Mendadak
  5. Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah

    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto Copy KTP & KK Pemohon
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
    4. Surat Keterangan Kehilangan Surat Nikah dari Kepolisian
  6. Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda

    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto Copy KTP & KK
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli
    4. Foto copy Akte Cerai (bagi Duda/Janda Cerai Hidup)
    5. Foto copy surat Keterangan Kematian (bagi Duda/Janda Cerai Mati)
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pengajuan Keringanan Biaya Sekolah/Pengajuan Beasiswa

    Berkas Persyaratan:

    1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
    2. Foto Copy KTP & KK Pemohon
    3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
  8. Surat Keterangan Wali Nikah

    Berkas Persyaratan:

    1. Fotocopy KK Wali Nikah
    2. Fotocopy KTP Wali Nikah
    3. Mengisi Form Wali Nikah yang ada di Kasi Kesmas Kelurahan


Prosedur dan Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu seiring perubahan peraturan dan kebijakan yang mendasarinya atau yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Kota Malang maupun pihak lain yang secara syah diberi kewenangan oleh undang-undang.