KEPUTUSAN LURAH KAUMAN

KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG

NOMOR : 188.45/06/35.73.02.1007/2014

TENTANG

PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

KELURAHAN KAUMAN

KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG

 

LURAH KAUMAN,

 

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP);

b.   Bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian operasional kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan Keputusan Lurah Kauman.

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

5.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

6.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

7.   Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan Dan Kelurahan;

8.   Peraturan Walikota Malang Nomor 71 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kelurahan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN LURAH KAUMAN KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG TENTANG PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KELURAHAN KAUMAN KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG.

Kesatu

:

Standar Operasional Prosedur Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini;

Kedua

:

Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang sebagaimana dalam Diktum Kesatu meliputi :

1.    SOP Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2.    SOP Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga,

3.    SOP Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

4.    SOP Pindah Keluar,

5.    SOP Kematian,

6.    SOP Kelahiran,

7.    SOP Nikah,

8.    SOP Keterangan Tidak Mampu,

9.    SOP Keterangan Usaha,

10. SOP Rekomendasi Ijin Usaha dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),

11. SOP Rekomendasi Ijin Keramaian.

Ketiga

:

Standar Operasional Prosedur sebagaimana terlampir dalam lampiran keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/ pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

Keempat

:

Keputusan Lurah Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Malang

pada tanggal 3 Pebruari 2014

LURAH KAUMAN

 

 

 

BOEDI SOEPRIYONO, B.Sc

Penata Tk. I

NIP. 19601009 198802 1 002

 


 

Lampiran Keputusan Lurah Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang

Nomor : 188.45/        /35.73.02.1007/2015

Tanggal :  19 Januari 2015

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KELURAHAN KAUMAN

KECAMATAN KLOJEN KOTA MALANG

  1. Pendahuluan

Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan.

  1. Kelurahan Kauman mempunyai struktur organisasi, terdiri dari :

  1. Lurah,

  2. Sekretaris kelurahan,

  3. Kepala seksi pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum (Trantib),

  4. Kepala seksi pemberdayaan masyarakat dan pembangunan,

  5. Kepala seksi kesejahterahan masyarakat,

  6. Kepala seksi pelayanan umum.

  1. Visi

Visi Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang adalah TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA DAN AKUNTABEL SERTA MENINGKATNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN.

  1. Misi

Misi-misi Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang adalah :

  1. Pembangunan kelurahan Kauman yang berbasis partisipasi masyarakat.

  2. Meningkatkan pelayanan publik yang adil, terukur dan akuntabel.

  3. Pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan pelatihan.

  1. Ruang Lingkup Tugas

Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang mempunyai tugas dan kewajiban melaksanakan peraturan dan kebijaksanaan dari Pemerintah Kota Malang dan membantu mengkoodinasikan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang mempunyai tugas :

  1. penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;

  2. pelaksanaan kegiatan pemerintahan;

  3. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;

  4. pengkoordinasian kegiatan pembangunan;

  5. pemberdayaan masyarakat;

  6. pelayanan masyarakat;

  7. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

  8. pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;

  9. pembinaan lembaga kemasyarakatan;

  10. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);

  11. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);

  12. pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;

  13. pengelolaan pengaduan masyarakat;

  14. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;

  15. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;

  16. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

  17. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. Jenis-jenis Standar Operasional Prosedur (SOP)

Jenis-jenis Standar Operasional Prosedur yang diberikan oleh Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang adalah sebagai berikut :

  1. SOP Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga,

  2. SOP Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),

  3. SOP Surat Pindah Keluar,

  4. SOP Surat Kematian,

  5. SOP Kelahiran,

  6. SOP Nikah,

  7. SOP Keterangan Tidak Mampu,

  8. SOP Keterangan Usaha,

  9. SOP Ijin Usaha dan Ijin Mendirikan Bangunan,

  10. SOP Rekomendasi Ijin Keramaian.

                                    LURAH KAUMAN

 

 

                                    BOEDI SOEPRIYONO, B.Sc

                            Penata Tk. I

                                      NIP. 19601009 198802 1 002